Singapura telah menerima permintaan dari Indonesia untuk mengekstradisi seorang buronan korupsi KPK Paulus Tannos. Ini adalah permintaan pertama sejak perjanjian ekstradisi antara kedua negara mulai berlaku 21 Maret tahun lalu. Paulus Tannos adalah seorang pengusaha Indonesia yang ditangkap di Singapura 17 Januari lalu atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP di Indonesia. Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi resmi 24 Februari. Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura mengatakan pihaknya menanggapi masalah ekstradisi Paulus Tannos sangat serius. Kantor Jaksa Agung Singapura akan mencoba mempercepat prosesnya. Tannos pun telah menghubungi pengacara dan bermaksud mengajukan keberatan terhadap ekstradisi itu. Sementara proses ekstradisi itu mungkin memakan waktu dua tahun atau lebih. ( tbu )




