Kemenaker terbitkan aturan BHR Keagamaan 2025 untuk Ojol.

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan tentang pemberian Bonus Hari Raya atau BHR Keagamaan 2025 untuk pengemudi ojek online, taksi online hingga kurir online. Pengemudi akan diberikan hingga 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Aturan itu tercantum didalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Namun Ketika ditanya mengenai sanksi jika perusahaan aplikasi tidak memberikan BHR ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tidak menjawabnya. Sementara disisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan yang bersifat wajib ialah THR pekerja/buruh, pekerja BUMN maupun BUMD. Jika BHR untuk pengemudi dan kurir online adalah imbauan lantaran Indonesia belum memiliki aturan besar terkait ketenagakerjaan untuk pengemudi maupun kurir online. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *