Pengadilan Korea Selatan Jumat 7 Maret ini, telah membatalkan surat perintah penangkapan atas Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan. Putusan itu, membuka jalan bagi pembebasan Yoon Suk Yeol dari penjara pasca penangkapannya pada bulan Januari lalu, terkait tuduhan makar dalam penerapan darurat militer sementara. Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan, putusannya didasari oleh waktu dakwaan yang dikeluarkan setelah masa penahanan awal berakhir. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan tentang legalitas proses investigasi yang melibatkan dua lembaga terpisah. Tim pembela Yoon juga berpendapat, surat perintah perpanjangan penahanan kliennya yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari tidak sah, lantaran permintaan jaksa penuntut, cacat secara prosedural. ( ben )




