Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri, TKDN, bagi 20 produk Apple, serta terdiri dari 11 sertifikat TKDN produk telepon seluler, dan 9 sertifikat TKDN komputer tablet. Kemenperin mengatakan, beberapa produk Apple yang telah diterbitkan sertifikat TKDN-nya termasuk seri iPhone 16. Meski telah memperoleh sertifikat TKDN, ke-20 produk Apple tersebut, harus mendapat sertifikat postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor, sebagai syarat utama bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapat IMEI. ( ben )




