Presiden Prabowo resmi merilis kebijakan Devisa Hasil Ekspor atau DHE yang lebih ketat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 17 Februari yang berlaku efektif tanggal 1 Maret 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam, DHE SDA. Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah 8 tahun 2025, maka kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen, dengan jangka waktu penyimpanan 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di perbankan nasional. ( ben )




