Bukalapak ajukan PK ke Mahkamah Agung  kasus sengketa dengan PT Harmas Jalesveva

Emiten sector teknologi, Bukalapak, telah mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dalam kasus sengketa sewa gedung dengan PT Harmas Jalesveva. Komite Eksekutif Bukalapak menjelaskan, pengajuan PK dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi serta membuat perusahaan diharuskan membayar kerugian material kepada Harmas Jalesveva sebesar 107,4 miliar rupiah. Bukalapak menyebutkan, merujuk pada Letter of Intent yang disepakati kedua belah pihak, perseroan seharusnya mendapatkan haknya kembali berupa booking deposit sebesar 6,4 miliar rupiah, yang telah dibayarkan pada periode Januari hingga Mei 2018. Dengan pembayaran tersebut, seharusnya Harmas sebagai pihak pemberi sewa seharusnya siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati, namun hal itu belum terpenuhi. (kontan/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *