Dewan Perwakilan Rakyat mendadak akan melakukan revisi Undang-Undang 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, seiring berlangsungnya Rapat di Badan Legislatif DPR. Baleg DPR mengungkapkan, rapat mengenai perubahan keempat Undang-Undang Minerba membahas empat poin revisi krusial. Mulai dari hilirisasi untuk mencapai tujuan swasembada energi di dalam negeri. Kemudian perlunya undang-undang perihal pemberian tambang secara prioritas untuk Organisasi Masa keagamaan. berikutnya, regulasi tambang untuk Perguruan Tinggi, dan terakhir regulasi tambang untuk UMKM. Revisi Undang-Undang Minerba menjadi peluang untuk masyarakat Indonesia, melakukan satu usaha secara langsung di sektor pertambangan. (cnbc/ben)




