Pengadilan Korea Selatan hari ini menyetujui surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan dan ditangguhkan dari kekuasaannya atas keputusannya memberlakukan darurat militer pada 3 Desember lalu. Ini adalah surat perintah penangkapan pertama yang dikeluarkan untuk presiden petahana di Korea Selatan. Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi atau CIO tidak mengomentari alasan pengadilan untuk memberi surat perintah penangkapan. Pengadilan pun menolak berkomentar. Tidak jelas kapan atau bagaimana surat perintah penangkapan untuk Yoon dilaksanakan. Dinas keamanan presiden Korea Selatan mengatakan bahwa mereka akan memperlakukan surat perintah penangkapan itu sesuai proses hukum yang berlaku. Pengadilan juga menyetujui surat perintah penggeledahan untuk kediaman Yoon. Sebelumnya, polisi telah mencoba tetapi gagal untuk berhasil menggerebek kantor presiden sebagai bagian dari penyelidikan, karena dinas keamanan presiden memblokir akses. ( tbu )




