OJK telah melakukan pencabutan izin usaha CIU kepada 20 Bank Perekonomian Rakyat BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah BPRS sejak awal tahun 2024. Meski demikian, OJK menegaskan, pencabutan izin usaha pada BPR dan BPRS tersebut tidak serta merta dilakukan. Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan BPR/BPRS. Selain itu, CIU dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun. Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan. ( tbu )




