DPRD DKI Jakarta dan Pemprov Jakarta saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Revisi itu dilakukan agar pelaksanaan program sekolah gratis negeri dan swasta di Jakarta bisa terlaksana mulai Juli 2025. Revisi ini juga merupakan wujud dari banyaknya masyarakat yang menunggu kepastian terwujudnya Program Pendidikan Gratis untuk sekolah negeri maupun swasta di Jakarta. DPRD dan Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 senilai 91 koma 3 triliun rupiah untuk mengentaskan seluruh program prioritas. Salah satu diantaranya yaitu program pendidikan gratis baik negeri maupun swasta yang telah dianggarkan sebesar 2 koma 3 triliun rupiah. (kompas-tbu)




