Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan meluncurkan Coretax System, sebagai sistem baru dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia. Sistem tersebut diklaim memberikan berbagai kemudahan baik dari sisi Wajib Pajak maupun Petugas Pajak, melalui integrasi seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Integrasi itu mencakup proses pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Dengan diluncurkan Coretax System tersebut, maka diharapkan proses administasi perpajakan menjadi lebih cepat dan transparan, yang ujungnya akan mendorong kepatuhan Wajib Pajak. ( ben )




