Presiden terpilih Amerika, Donald Trump gagal batalkan hukuman pidananya

Presiden terpilih Amerika, Donald Trump, Senin 16 Desember gagal membatalkan hukuman pidananya terkait uang tutup mulut yang diberikan kepada seorang bintang film dewasa. Permohonan Donald Trump di tolak, meski Mahkamah Agung Amerika pada bulan Juli lalu telah memutuskan presiden terpilih memiliki kekebalan terhadap penuntutan atas tindakan mereka.  Disebutkan, Hakim Juan Merchan menolak permohonan Donald Trump untuk membatalkan kasus yang diajukan di pengadilan negara bagian New York. Keputusan ini menutup salah satu peluang bagi presiden terpilih dari Partai Republik untuk memasuki White House pada tanggal 20 Januari mendatang tanpa catatan criminal. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *