Setelah melalui proses pembahasan panjang dan tarik ulur, pemerintah akhirnya memutuskan upah minimum nasional tahun depan naik 6 setengah persen. Presiden Prabowo Subianto yang langsung mengumumkan kenaikan upah minimum buruh ini. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendasi kenaikan hanya 6 persen. Namun, Prabowo memutuskan angka kenaikannya 6 setengah persen. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam mengaku belum bisa menyikapi kenaikan upah minimum sebesar 6 setengah persen itu lantaran belum mendapat penjelasan rinci dari pemerintah. Apindo perlu memahami dasar kenaikan upah lantaran harus menjelaskan kembali ke para pelaku usaha. Apindo sempat menyampaikan angka kenaikan upah minimum 2025 maksimal dibawah 5 persen dengan merujuk angka inflasi.