Pemerintah masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai tarif PPN 12 persen, setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Panjaitan membuka kemungkinan penundaan kebijakan ini. Rencananya, PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025. Namun, Ketua Komisi sebelas DPR Mukhamad Misbakhun mendukung penuh pemerintah dalam merumuskan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen. Wakil rakyat juga memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Ia menegaskan, DPR tidak berfokus pada isu penundaan atau pembatalan kebijakan itu, melainkan memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan proses evaluasi dan menentukan kebijakan yang terbaik. Namun data terkait daya beli masyarakat dan faktor ekonomi lainnya, bakal menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Posted in Business News