DPR memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan atau RUU POM. Wakil Ketua Komisi Sembilan DPR Nihayatul Wafiroh menjelaskan, RUU POM sudah dibahas dalam rapat kerja antara Komisi sembilan dan pemerintah, tetapi kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan pembahasan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan 793 daftar inventarisasi masalah DIM yang diusulkan DPR dalam RUU POM sudah diwadahi dalam UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja. Ia menjelaskan, UU Kesehatan telah mengatur substansi mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan penggolongan obat, bahan alam standar dan persyaratan pembuatan produksi dan peredaran. Demikian juga yang berkaitan dengan substansi pengawasan obat dan makanan telah menjadi bagian yang diatur dalam UU Kesehatan. ( tbu )




