Menkeu Sri Mulyani tandatangani MLI STTR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule atau MLI STTR bersama dengan pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya. MLI STTR adalah salah satu instrumen penerapan Pilar 2 yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Instrumen ini akan memperkuat aturan anti-penghindaran pajak. MLI STTR memungkinkan suatu negara mengenakan pajak tambahan sampai 9 persen atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B jika memberlakukan tarif pajak kurang dari 9 persen. Namun ketentuan ini hanya berlaku atas penghasilan intragrup dengan nilai diatas 1 juta euro dalam satu tahun pajak. Sementara untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8 setengah persen. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *