Otoritas Jasa Keuangan menanggapi informasi, terkait emiten e-commerce, Bukalapak yang meraih dana hasil IPO sebesar 21 triliun rupiah, pada bulan Agustus tahun 2021 lalu. Pasalnya, dalam prospektus perseroan, dana hasil IPO belum semuanya di gunakan untuk modal kerja, serta masih menyisakan dana sebesar 9 triliun rupiah yang ditempatkan di surat utang dan deposito. Untuk itu, OJK telah mengirimkan beberapa kali surat kepada Bukalapak untuk mengingatkan agar perseroan segera menggunakan dana hasil IPO tersebut. Pasalnya, Berdasarkan prospektus IPO Bukalapak, dana hasil penawaran umum perdana saham akan digunakan sebesar 66 persen untuk modal kerja, dan sisanya untuk modal kerja entitas anak. ( ben )




