Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Selasa 10 September ini, memutuskan untuk memperberat vonis hukuman penjara dan denda uang pengganti terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, dari vonis sebelumnya selama 10 tahun. Selain itu, hakim juga memperberat denda yang harus dibayar SYL dari 300 menjadi 500 juta rupiah. Majelis Hakim menegaskan jika denda tak dibayar, akan diganti dengan 4 bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti yang harus dibayar SYL juga diperberat menjadi lebih dari 44,2 miliar rupiah dan 30 ribu dolar amerika, subsider 5 tahun kurungan. ( ben )




