Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, BLBI, Marimutu Sinivasan, hari Minggu 8 September sore, di tangkap di perbatasan Indonesia-Malaysia, Entikong. Pendiri Texmaco group itu di tangkap, di Pos Lintas Batas Negara, Entikong, saat hendak berpergian ke wilayah Malaysia, sementara namanya sudah masuk daftar cekal, atau cegah tangkal yang bakal berakhir bulan Desember mendatang. Tercatat, jumlah utang BLBI Marimutu Sinivasan mencapai 31 triliun rupiah, danĀ Satgas BLBI baru berhasil menagih sebesar 30 miliar rupiah. Pada era presiden Soeharto, Sanivasan menerima kredit dari BNI, yang belakangan menjadi kredit macet, serta asetnya disita. ( ben )




