Dewas KPK  Sanksi etik Nurul Ghufron

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lantaran menyalahgunakan pengaruh kepentingan terkait mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, Ghufron dijatuhi sanksi sedang mengingat ia tidak memperoleh keuntungan apapun dari mutasi pegawai Kementan bernama Adi Dwi Mandasari itu. Namun, Dewas KPK menegaskan bahwa Ghufron sebagai pimpinan KPK tidak punya untuk mencampuri urusan mutasi di instansi lain. Menurut Dewas KPK, tindakan Nurul Ghufron yang menghubungi eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk meminta bantuan soal mutasi adalah tindakan yang menggunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *