BEI Usulkan Sponsor Perusahaan Saat IPO ke OJK

Bursa Efek Indonesia mengajukan usulan mengenai tambahan fungsi sponsor untuk perusahaan tercatat saat IPO ke OJK. Istilah sponsor umumnya digunakan untuk membantu perusahaan kecil yang berada di papan akselerasi. Umumnya, underwriting akan bertindak sebagai sponsor. Fungsi sponsor ini diharapkan agar saat melaksanakan IPO, penerapan GCG calon perusahaan tercatat dapat berjalan. Dengan adanya fungsi sponsor ini, BEI berharap tidak banyak perusahaan tercatat yang terkena sanksi nantinya dan bisa memberikan keterbukaan informasi yang berkualitas. Selain sponsor, BEI juga akan melakukan penyesuaian peraturan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *