RUU Kepariwisataan disetujui GIPI

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, GIPI, resmi menyetujui penetapan Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan, sebagai inisiatif DPR. Rancangan Undang-Undang kepariwisataan itu telah didiskusikan dalam rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke lima Tahun 2023 hingga 2024 pada tanggal 8 Juli kemarin. Komisi 10 DPR sekaligus sebagai pihak pengusul menjelaskan, draft RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 Bab, dimana 5 bab judul tetap, 9 Bab perubahan judul, 11 Bab baru, dan 3 Bab dihapus. Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani menyampaikan, Dengan ditetapkannya RUU Kepariwisataan sebagai inisiatif DPR, maka GIPI telah menyusun usulan RUU Kepariwisataan berdasarkan berbagai versi yang diterbitkan oleh DPR.  (kontan/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *