Sesuai aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan yang akan berlaku bulan Oktober, anuitas dalam program dana pensiun dilarang untuk dicairkan sebelum 10 tahun program berjalan. Menurut OJK, nantinya peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80 persen saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari 500 juta rupiah setelah memperhitungkan PPh 21. Meski demikian, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai. OJK beralasan, pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu factor yang membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja tidak mengalami peningkatan. ( ben )



