Otoritas Jasa Keuangan belum menemukan pihak internal atau pegawainya yang ikut terlibat dalam dugaan suap gratifikasi IPO oleh 5 orang pegawai Bursa Efek Indonesia. Tercatat, perusahaan bisa menjual sahamnya di Bursa, setelah OJK menyampaikan surat Pra-Efektif dan ijin publikasi, untuk kemudian Perusahaan dapat mempublikasikan prospektus ringkas di surat kabar dan melakukan penawaran umum. Menanggapi kemungkinan keterlibatan anggota maupun pegawainya, OJK menegaskan, belum mendapat informasi terkait dugaan keterlibatan tersebut. Selain itu, OJK juga belum bisa meng-informasikan bentuk sanksi yang sekiranya akan dijatuhkan bila anggota maupun pegawainya terbukti terlibat. ( ben)




