Bappebti Minta Pedagang Kripto daftarkan Ijin

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti, mendorong para kripto exchange untuk segera mendaftarkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto, sebagai bagian dari regulasi aset kripto. Sesuai ketentuan, batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin, paling lambat tanggal 16 Oktober 2024. Bappebti menegaskan, penerapan peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di industri kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Peraturan ini, bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di tanah air. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *