Meta Platform sepakat untuk membayar penyelesaian kasus penyalahgunaan teknologi face recognition sebesar 1,4 miliar dollar Amerika atau sekitar 22,8 triliun rupiah kepada Pemerintah Negara Bagian Texas. Dalam gugatannya, pemerintah Texas menuduh Meta secara ilegal menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mengumpulkan data biometrik jutaan warga Texas tanpa persetujuan. Gugatan hukum yang diajukan sejak tahun 2022 lalu itu, merupakan kasus besar pertama yang di dasari undang-undang privasi biometrik Texas tahun 2009. Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang bersalah wajib memberikan ganti rugi hingga 25 ribu dolar amerika per-orang yang terekam data bio metriknya. ( ben )
Posted in Business News