
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau kemenkominfo bakal batasi jaringan Virtual Private Network atau VPN gratis, guna mencegah masyarakat mandapat akses internet ke permainan judi online. Selain itu, layanan VPN gratis juga dinilai beresiko, lantaran rentan mencuri data pribadi, menyebarkan malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat serta mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet. Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Ditje Aplikasi Informatika, telah melakukan rapat koordinasi terkait penutupan VPN gratis guna meredam akses masyarakat kecil ke jaringan yang menyebarkan aplikasi judi online. ( ben )