Presiden Jokowi

Presiden Jokowi resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran perbatang, serta melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Tentang Kesehatan. PP 28 tentang Kesehatan, diberlakukan pada tanggal 26 Juli 2024, serta memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau. Selain itu terdapat larangan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media social untuk promosi. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *