Majelis Halim Tipikor PN Jakarta PusatMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada eks Direktur Utama Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono. Djoko Dwijono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan MBZ. Selain itu, Djoko Dwijono juga dituntut pidana denda 250 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Djoko hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah. Atas putusan ini, Djoko dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senda juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. ( tbu )