Keluarga Dini Sera Afriyanti resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial. Keluarga Dini didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atau akrab dikenal Oneng. Pihaknya berharap KY segera memeriksa majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Putusan KY itu diharapkan juga mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara serta mengedepankan keadilan dan kebenaran. Pihaknya membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Bukti itu, menguatkan kekeliruan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. ( tbu )



