Malaysia

Malaysia menetapkan aturan baru untuk platform media sosial untuk mengajukan izin lisensi kepada pemerintah setempat. Tindakan hukum akan diambil jika para perusahaan tidak melakukan perintah tersebut. Pengajuan izin itu dilakukan hanya pada platform yang memiliki 8 juta lebih pengguna di Malaysia. Mereka bisa mendaftar mulai 1 Agustus mendatang. Tindakan hukum akan dilakukan pada layanan media sosial yang tidak mengajukan izin per 1 Januari 2025. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia mengatakan izin itu menyusul adanya keputusan kabinet terkait media sosial dan layanan pesan internet untuk mematuhi aturan setempat. Tujuannya adalah untuk memerangi penipuan, cyberbullying dan kejahatan seksual. Pemerintah setempat juga telah meminta masukan pada platform terkait kejahatan dan konten berbahaya di dunia maya. (cnbc-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *