KPK menandatangani memorandum of understanding dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK untuk melanjutkan kerjasama kedua lembaga dalam melindungi saksi kasus korupsi. Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, perlindungan bagi saksi tindak pidana korupsi sangat penting demi memastikan proses penegakkan hukum berjalan lancar. KPK telah melakukan Survei Penilaian Integritas terhadap 554 ribu 321 responden pada 637 instansi pada 2023 lalu. Dari responden itu hanya 5 persen yang percaya bahwa melaporkan tindak pidana korupsi akan mendapat perlindungan hukum. Hal inilah yang perlu menjadi perhatian. Dalam waktu kedepan, KPK bersama LPSK akan melakukan evaluasi dan pengawasan setiap tiga bulan sekali menyangkut pelaksanaan MoU ini. ( tbu )



