Badan Pengawas Obat dan Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut. BPOM melalui keterangan resminya menyebut kandungan natrium dehidroasetat terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food Bandung. Untuk itu produsen roti Okko diperintahkan menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Temuan kandungan pangan berbahaya itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko 2 Juli lalu dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik CPPOB dengan benar dan konsisten. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut natrium dehidroasetat adalah unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *