Ditjen Pajak telah memulai implementasi Nomor Induk Kependudukan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP per 1 Juli 2024 seiring berakhirnya batas pemadanan per 30 Juni 2024. Namun, bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP tetap wajib melakukan pemadanan untuk menghindari risiko, termasuk WP dianggap belum memiliki NPWP. Jika tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP Dtijen Pajak tidak akan memberikan sanksi. Wajib Pajak hanya akan mengalami kendala berupa akses layanan perpajakan dan layanan lainnya yang mensyaratkan NPWP. Namun, tetap ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP seperti menerima PPh Pasal 21 yang lebih besar. ( tbu )



