Bursa Efek Indonesia merevisi Peraturan tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Pasca revisi, terdapat 12 emiten yang keluar dari papan pamantauan khusus, diantaranya, Sejahteraraya Anugrahjaya, Barito Renewables Energy, Ladangbaja Murni, Maxindo Karya Anugerah hingga Jembo Cable Company. Dari 12 saham tersebut, mayoritas tersandung kriteria 10 peraturan, serta di kenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ke-12 emiten seharusnya berada di papan pemantauan khusus selama 30 hari, namun keluar lebih cepat lantaran BEI mempersingkat waktu masuk saham di papan pemantau khusus menjadi tujuh hari bursa. ( ben )
Posted in Business News