CEO X/Twitter Elon Musk memenangkan gugatan class action yang meminta 500 juta dolar amerika atau sekitar 8 koma 1 triliun rupiah dalam bentuk pesangon yang belum dibayar untuk 6000 mantan karyawan Twitter yang terkena PHK massal setelah membeli perusahaan. Hakim menolak gugatan dan menyampaikan klaim yang dibuat berdasarkan Undang-Undang ERISA tidak berlaku untuk kasus tersebut. Untuk itu, hakim memutuskan tidak ada pembayaran seperti itu yang berlaku. McMillian, yang sebelumnya mengawasi program tunjangan karyawan Twitter mengeklaim Elon Musk dan X tidak memberi tahu karyawan secara memadai tentang perubahan rencana pesangon mereka dan tidak mematuhi rencana pesangon yang ditetapkan sebelum Musk membeli Twitter. ( tbu )