Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mencari tahu isi dari 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Pasalnya jika merupakan barang jadi bisa membuat produk lokal terhimpit akibat kalah bersaing dari sisi harga. Menurutnya, sebagai pembina industry, pihaknya berkepentingan untuk mengetahui isi kontainer tersebut. Kemenperin wajib menyiapkan atau memitigasi barang-barang yang masuk ke dalam negeri. Namun sayangnya Menperin mengaku belum mengetahui isi dari dalam kontainer tersebut. Pihaknya sudah menanyakan ke beberapa pihak seperti Menteri Keuangan, namun belum ada jawaban langsung. Kemenperin juga mengusulkan agar aturan baru mengenai Permendag 36/2023 kembali berlaku menggantikan Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk melindungi produk dalam negeri. ( tbu )



