KPK

KPK mendapat informasi mengenai praktik pungutan liar kepada wisatawan saat melakukan giat di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pungli tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta 100 ribu sampai 1 juta rupiah per kapal. KPK mengungkap, di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai 50 juta rupiah per hari dan 18 koma 25 miliar rupiah per tahun. Kemudian, pungli berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel. (cnn-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *