Kementerian Perindustrian telah mendapat laporan dari asosiasi-asosiasi industri elektronik yang kondisi bisnisnya terdampak negatif oleh penerbitan Permendag 8 tahun 2024, yang membuka lebih lebar kran impor. Gabungan Perusahaan Elektronik Indonesia, Gabel, membenarkan adanya laporan terkait membanjirnya barang elektronik impor di pasar dalam negeri. Gabel menilai akhir-akhir ini pasar Indonesia dibanjiri produk-produk elektronik murah dari Negara-negara yang industrinya kelebihan pasokan. Disebutkan, permendag 8 memicu Ketidakpastian peraturan untuk mengendalikan impor, sehingga menggerus daya saing produsen elektronik lokal, serta memicu deindustrialisasi dalam jangka panjang. ( ben )




