Kadin Indonesia menanggapi wacana pemerintah terkait pengenaan bea masuk impor yang mencapai 200 persen untuk produk luar negeri. Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan seharusnya melibatkan pelaku usaha dalam proses penyusunan dan finalisasi aturan impor lewat forum dialog, guna menghindari dampak negatifnya. Mengingat, membanjirnya produk impor bisa dikaji lebih mendalam dari sisi jalur masuknya, apakah legal atau illegal. Kadin Indonesia berharap pemerintah bertindak tegas terhadap arus produk impor, yang masuk lewat jalur illegal serta membanjiri pasar domestic. ( ben )




