Pemerintah telah resmi memberi ruang bagi ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, sesuai Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Meski demikian, baru satu Ormas ke agamaan yang telah menyatakan menerima kebijakan itu, yaitu NU atau Nahdatul Ulama. Di sisi lain, Ormas Muhamadiyah, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, PGI, Konferensi Waligereja Indonesia,KWI, dan Huria Kristen Batak Protestan, HKBP, menyatakan menolak kebijakan tersebut. Ormas-Ormas ke agamaan yang menolak pemberian izin sama-sama berpandangan, pengelolaan tambang bukanlah bidang mereka, selain itu pengelolaan alam serta lingkungan haruslah dilakukan secara berkelanjutan untuk pelestariannya. ( ben )




