Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Keringanan pokok PBB yang diberikan adalah 10 persen untuk pembayaran periode 4 Juni sampai 31 Agustus 2024 dan 5 persen untuk pembayaran pada 1 September sampai 30 November 2024. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *