Kejaksaan Agung membuka kemungkinan untuk menjemput paksa pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi di PT Timah. Kemungkinan itu muncul lantaran Hendry Lie sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan opsi pemanggilan paksa itu akan melihat perkembangan lebih lanjut. Dia yakin penyidik memiliki strategi untuk menghadirkan tersangka tersebut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hendry Lie menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah 2015-2022. Sang adik, Fandy Lingga juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. ( tbu )




