Pemerintah melalui PT Taspen

Pemerintah melalui PT Taspen akan mencairkan gaji ke-13 untuk penerima pensiun dan tunjangan pada Senin 3 Juni mendatang. Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis dan akan disalurkan Taspen dengan cara ditransfer ke rekening penerima. Proses pencairan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Nominal gaji ke-13 yang akan diterima ASN pada 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali potongan untuk pajak penghasilan. Komponen gaji ke-13 bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *