Ketua GAPPRI

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, GAPPRI, berpandangan, pasal-pasal terkait produk IHT atau Industri Hasil Tembakau seharusnya diatur dalam beleid tersendiri sesuai mandat Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk itu, GAPPRI mengusulkan dilakukannya pemisahkan pembahasan RPP Kesehatan dan IHT dengan pertimbangan ekosistem yang berbeda signifikan. Salah satu pasal dalam Undang-Undang 17 memandatkan, ketentuan pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur melalui Peraturan Pemerintah. Begitu pula pada ketentuan lebih lanjut, rokok elektronik juga diatur melalui Peraturan Pemerintah. GAPPRI memprediksi, jika RPP kesehatan tetap diputus dengan draf yang beredar saat ini, akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *