Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng yang telah terverifikasi oleh Sucofindo, surveyor resmi yang ditunjuk Kementerian Perdagangan sebesar 474,8 miliar rupiah. Hal itu disampaikan Menko Marves Luhut Pandjaitan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng. Menurut Luhut, hal ini sudah diaudit BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan tidak ada isu. Sehingga harus segera diselesaikan agar pedagang tidak mengalami kerugian. Dalam kesempatan itu, Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. Jamdatun Kejaksaan Agung menyebut, pihaknya telah membuat opini hukum untuk mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari. ( bs )



