Kenaikan tarif PPN 12%

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen yang akan berlaku paling lambat awal tahun 2025 akan berdampak pada setiap sektor, termasuk sektor perbankan. Pasalnya, semua sektor yang bersentuhan langsung dan terdampak kenaikan tarif PPN ini secara tidak langsung juga berkaitan dengan produk-produk layanan perbankan. Melihat kondisi itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Pemerintahan baru kedepan perlu mengkaji dampak kenaikan tarif PPN 12 persen kepada perekonomian Indonesia, secara keseluruhan. LPS juga menilai, kenaikan PPN menjadi 12 persen, akan sangat berdampak pada konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penopang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional. ( bn )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *