Presiden Jokowi

Presiden Jokowi telah merilis Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.  Aturan yang diterbitkan tanggal 27 Desember kemarin, membagi potongan pajak bagi upah pekerja kedalam beberapa kategori. Pertama, tarif pemotongan PPh pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian.  Untuk yang bulanan, pemerintah mengkategorikan lagi berdasarkan besarannya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak, berikut penggolongan tarifnya. ( bn )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *