Jaksa Penuntut KPK membacakan penolakan atas nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, serta Jaksa tetap menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara. Jaksa menolak seluruh pembelaan Rafael Alun dan tetap mengajukan sanksi sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum. Jaksa menyebutkan terdakwa tidak mampu membuktikan secara logis jika harta kekayaan yang diperoleh dari sumber penghasilan yang sah. Sebelumnya Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara, karena diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang. ( bn )




