Emiten Trimegah Bangun Persada

Emiten Trimegah Bangun Persada menyebutkan, salah satu anggota direksinya, Stevi Thomas, sedang dalam status perkara penyidikan, terkait dugaan tindak pidana gratifikasi. Dalam keterbukaan informasi di BEI, manajemen perseroan menegaskan, perkara hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan usaha perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Manajemen menambahkan, perseroan akan sepenuhnya patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap, dan Stevi Thomas diduga menjadi pihak pemberi suap.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *